Humas (20/6)- Untuk meminimalisir terjadinya Jamaah umroh yang gagal berangkat akibat adanya penyelenggara umroh yang tidak memiliki izin resmi dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia Jedah, berikut kami sampaikan daftar Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh yang telah melakukan kontrak kerjasama dengan agen Arab Saudi pada tahun 1434 H / 2012 M sebagai bahan pedoman bagi umat muslim di Indonesia:
0 komentar:
Posting Komentar
Berikan komentar Anda: